PELATIHAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA SIAGA UNTUK MENINGKATKAN KREATIVITAS DAN NILAI KARAKTER SISWA SDK ST. CAROLUS BOROMEUS MAGEKOBA, DETUKELI
DOI:
https://doi.org/10.38048/jckkn.v2i1.3336Keywords:
Ekstrakurikuler pramuka, Karakter, KreativitasAbstract
Kegiatan ekstrakurikuler pramuka merupakan sarana yang tepat untuk membentuk kreativitas dan karakter peserta didik. Tujuan pelatihan adalah untuk mengungkap peran kegiatan ekstrakurikuler pramuka dalam pembentukan kreativitas dan karakter di SDK St. Carolus Boromeus Magekoba dengan target sasaran seluruh peserta didik yang berjumlah 60 orang dari kelas 1 sampai kelas 6. Metode yang digunakan dalam kegiatan pembentukan kreativitas dan karakter adalah pendampingan melalui beberapa tahap yakni tahap observasi, tahap perencanaan, dan tahap pelaksanaan. Faktor-faktor pendukungnya adalah sikap, pengetahuan, dan pengalaman yang dimiliki oleh pembina pramuka, kesadaran dan motivasi diri peserta didik, sarana dan prasarana, dukungan dari orang tua, dan masyarakat sekitar, sedangkan faktor penghambatnya adalah kurangnya minat peserta didik. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peran kegiatan ekstrakurikuler pramuka dalam pembentukan kreativitas dan karakter merupakan sarana yang tepat untuk membentuk kreativitas dan karakter peserta didik.
References
Azizi, A., & Uyun, Q. (2018). Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan Terhadap Pendidikan Karakter Kedisiplinan. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 12 (2), 41-43.
Depdiknas. (2003). Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dharmayana, I. W. B., & Wiguna, I. B. A. A. (2021). Peran pendidikan pramuka dalam menumbuhkan pendidikan karakter pada anak usia 11-15 tahun. Jurnal Ilmu Pendidikan, 01(01), 56–70.
Koesoema, D. (2012). Pendidikan Karakter Utuh dan Menyeluruh. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Mursitho, J. (2010). Kursus Mahir Dasar untuk Pembina Pramuka. Kulonprogo: Kwarcab Kulon Progo. Rosdakarya.
Mustari, M. 2014. Nilai Karakter Refleksi untuk Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Nurdin, N., Jahada, J., & Anhusadar, L. (2022). Membentuk karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler pramuka pada anak usia 6-8 Tahun. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(2), 952–959. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i2.1603
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Wibowo, A. (2012). Pendidikan Karakter: Strategi Membangun Karakter Bangsa dan Berperadaban. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widodo, A.H. S. (2014). Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengahµ. Makalah. Disajikan dalam Workshop Implementasi Ekstrakurikuler Wajib Pramuka dalam Kurikulum 2013 di Universitas Negeri Yogyakarta.

