SOSIALISASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI WUJUD PEMBENTUKAN KARAKTER PANCASILA DI KELURAHAN TANALODU
DOI:
https://doi.org/10.38048/jckkn.v3i4.6361Keywords:
Kekerasan Pada Anak, Komunitas, Pancasila, Penyuluhan Hukum, Perlindungan AnakAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga tentang hukum perlindungan anak sebagai upaya pencegahan kekerasan serta penguatan karakter Pancasila. Kegiatan dilaksanakan di RT Tunas Baru, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dengan melibatkan warga dan mahasiswa Program Studi PG-PAUD. Metode yang digunakan berupa ceramah, pemaparan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekitar masyarakat (antara lain kekerasan seksual, fisik, dan psikologis), serta dialog edukatif terkait hak anak, peran keluarga/masyarakat, mekanisme pelaporan, sanksi bagi pelaku, dan risiko kekerasan di ranah digital. Hasil kegiatan menunjukkan peserta lebih memahami prinsip-prinsip perlindungan anak, bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta langkah pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan. Pada akhir kegiatan, warga menyatakan komitmen lisan untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung lingkungan yang aman, ramah anak, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
References
Anggraeni, N. D. (2019). Ketimpangan Gender pada Kasus Incest dalam Pemberitaan Media dalam Jaringan (Analisis Wacana Bahasa). Jurnal Dimensi, 8(1). https://doi.org/10.33373/dms.v8i1.1857
Ayu, P. N. (Poppy), & Susetyo, H. (Heru). (2015). Peran Penyidik dalam Penerapan Diversi dan Diskresi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Lex Jurnalica, 12(1).
Ayuningtyas, E., Rodliyah, & Parman, L. (2019). Konsep Pencabulan Verbal Dan Non-Verbal Dalam Hukum Pidana. Education and Development, 7(3).
Christian, N., & Gurinda, H. (2019). Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional. Sustainability (Switzerland), 7(9).
Er Tanjung, Sulastri, L., & Rabiah Al Adawiah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2117
Machmud, H., Alim, N., & Rasmi, R. (2020). EKSPLOITASI ANAK DI KOTA LAYAK ANAK (Studi di Kota Kendari). Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 6(1). https://doi.org/10.31332/zjpi.v6i1.1856
Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Midwife Journal, 4(02).
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Analisis Faktor dan Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(II). https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iii.4118
Pragitha Rahmawati, C., & Hertati, D. (2023). Collaborative Governance dalam Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Surabaya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1). https://doi.org/10.33506/jn.v9i1.2616
Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan terhadap Anak. Sosio Informa, 1(1). https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.88
Wahyuningsih, Y. Y., Satino, Joesoef, I. E., Suherman, & Setiyawati, M. E. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sebagai Upaya dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak menjadi Korban Diskriminasi dan Kekerasan. Jurnal Abdimas Le Mujtamak, 2(2). https://doi.org/10.46257/jal.v2i2.441
Zutema, A. K. S., & Nurwati, N. (2021). Hubungan Eksploitasi Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dengan Tingkat Kematian Anak. Focus?: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2). https://doi.org/10.24198/focus.v3i2.28386