PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI INTEGRASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN, SOSIAL, DAN EKONOMI BERBASIS SYARIAH

Authors

  • Nur Faradisa Universitas Syiah Kuala
  • Fina Salsabila Universitas Syiah Kuala
  • Natasya Bethari Universitas Syiah Kuala
  • Dhiya Safriza Fahrina Universitas Syiah Kuala
  • Nofriadi Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.38048/jcm.v1i6.7095

Keywords:

Pemerintah Daerah, Pembangunan Berkelanjutan, Kebijakan Berbasis Syariah, Maqashid Syariah, Keuangan Sosial Islam

Abstract

Pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kebijakan pembangunan sebagai upaya memperkuat efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui integrasi kebijakan lingkungan, sosial, dan ekonomi berbasis syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur akademik, dokumen kebijakan, dan praktik implementasi di beberapa daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dapat diwujudkan melalui kebijakan lingkungan yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam, kebijakan sosial yang menekankan keadilan dan pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan ekonomi yang memanfaatkan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pembiayaan hijau berbasis syariah. Praktik implementasi di Provinsi Aceh dan Kota Palopo menunjukkan bahwa pendekatan berbasis syariah berpotensi mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan regulasi, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan indikator pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai maqashid syariah.

References

Chapra, M. U. (2021). Pembangunan dalam Perspektif Islam: Konsep Pembangunan yang Seimbang (Al-Tanmiyah Al-Mutawazinah). Revenue: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1).

Dirie, K. A., Alam, M. M., & Maamor, S. (2023). Peran instrumen keuangan sosial Islam dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Islamic Business and Finance (IBF), 5(1).

Fahmi, R. A. (2025). Integrasi instrumen Islamic Social Finance dalam mendukung ekonomi sirkular: Analisis literatur dan kerangka konseptual. MONETA: Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah, 1(2).

Harahap, S. S. (2023). Model pembangunan daerah berbasis nilai-nilai Islam. Revenue: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1).

Kadri, H., & Tumadi, T. (2022). Tinjauan siyasah idariyah terhadap implementasi peraturan daerah di Kota Parepare. Sultan Hukumu: Jurnal Hukum Islam dan Pemerintahan.

Mustaming, M., & Arif, F. M. (2021). Regional Development Budget Based Maqasid Al-Shari'ah: Realization Analysis of the Palopo City Budget. Palopo: IAIN Palopo.

Obaidullah, M. (2018). Islamic Social Finance and Climate Change. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Rahmani, T. (2022). Prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan publik. Revenue: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wisesha, P. (2024). Integrasi prinsip syariah dalam pengelolaan sumber daya: Studi kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah. Jurnal GeoCivic, 7(2).

World Bank. (2024). Transforming Retail Investment: Indonesia's Approach to Sustainable, Social, and Innovative Bonds. Washington, DC: World Bank.

Downloads

Published

2026-06-21