STANDARDISASI LABEL BOKS ARSIP BERDASARKAN PERATURAN ANRI NOMOR 9 TAHUN 2017 DI PT KAI (PERSERO) DAOP 7 MADIUN
DOI:
https://doi.org/10.38048/jcm.v1i5.6977Keywords:
arsip inaktif, label boks arsip, Peraturan ANRI, standardisasi, temu kembali arsipAbstract
Pengelolaan arsip inaktif di instansi besar seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memerlukan sistem pelabelan boks arsip yang seragam, terbaca, dan sesuai standar. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian label boks arsip kontrak sewa di Unit Dokumen PT KAI Daop 7 Madiun dengan prinsip klasifikasi, keamanan, akses, dan retensi arsip berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2017, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang aplikatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif evaluatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa label eksisting masih memiliki beberapa kelemahan, yaitu format tidak seragam, sebagian besar ditulis tangan, belum mencantumkan kode klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta memiliki keterbacaan rendah. Sebagai rekomendasi perbaikan, dilakukan perancangan ulang label boks arsip dengan format seragam, huruf yang lebih terbaca, dan unsur informasi yang sesuai dengan kebutuhan identifikasi arsip. Hasil validasi pembimbing lapangan menunjukkan bahwa desain label baru layak diimplementasikan dan berpotensi mendukung efisiensi temu kembali arsip melalui penyajian informasi yang lebih jelas dan terstruktur. Standardisasi label boks arsip dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan arsip inaktif sekaligus mendukung kesiapan pengelolaan arsip yang lebih tertib dan terintegrasi.
References
Arsip Nasional Republik Indonesia. (2017). Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. ANRI.
Azhari, A., Wolor, C. W., & Marsofiyati. (2023). Analisis pengelolaan arsip inaktif pada LKPP. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 1(6), 182–198. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v1i6.661
Belgista, Z. (2025). Perlindungan dan pengamanan arsip AMDAL sebagai arsip vital di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta [Skripsi sarjana, Universitas Gadjah Mada].
Fajriyah, A., & Azis, M. I. (2024). Analisis penilaian makro untuk arsip di PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun. Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan, 17(1), 38–56. https://doi.org/10.22146/khazanah.88073
International Organization for Standardization. (2016). ISO 15489-1:2016 Information and documentation: Records management. ISO.
Iswanto, R. (2023). Buku ajar tipografi. Penerbit Universitas Ciputra.
Nuraeni, E., & Krismayani, I. (2019). Analisis pengelolaan arsip dinamis kepegawaian di Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 6(3), 581–590. https://doi.org/10.14710/jip.v6i3.581-590
Pradana, K. R., Fiernaningsih, N., Aisya, N. M., & Hasan, M. R. (2024). Optimalisasi tata letak rak dan lokasi simpan boks arsip untuk menjaga efektivitas temu kembali. Kompleksitas: Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi dan Bisnis, 13(1), 42–49. https://doi.org/10.56486/kompleksitas.vol13no1.472
PT Kereta Api Indonesia (Persero). (2024). Peraturan Direksi Nomor PER.U/K0.104/VII/2/KA-2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana Daerah Operasi 7 Madiun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152. Sekretariat Negara.
Zuliyanti, F. (2021). Pengolahan arsip dinamis inaktif sebagai upaya efektivitas dan efisiensi temu kembali arsip di BAPPEDA Kabupaten Bantul. Informatio: Journal of Library and Information Science, 1(3), 241–258. https://doi.org/10.24198/inf.v1i3.35257