PERBANDINGAN FUNGSI DAN KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SERTA WILAYATUL HISBAH DALAM PERSPEKTIF PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Fina Salsabilla Universitas Syiah Kuala
  • Syakira Azila Damasa Universitas Syiah Kuala
  • Faudhil Shiddiq Universitas Syiah Kuala
  • Nurul Kamaly Universitas Syiah Kuala
  • Nofriadi Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.38048/jcm.v1i5.6903

Keywords:

Wilayatul Hisbah, Satpol PP, Pemerintahan Daerah, Syariat Islam, Kewenangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan fungsi serta kewenangan antara Wilayatul Hisbah (WH) di Provinsi Aceh dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka pemerintahan daerah. Kedua lembaga tersebut sama-sama merupakan instrumen penegakan hukum daerah, namun memiliki karakteristik, landasan hukum, dan ruang lingkup kewenangan yang berbeda secara fundamental. Wilayatul Hisbah lahir dari keistimewaan Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan menerapkan syariat Islam, sedangkan Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bersifat nasional dengan fungsi penegakan peraturan daerah (Perda) dan ketertiban umum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tumpang tindih kewenangan di lapangan terutama di Provinsi Aceh, keduanya memiliki domain yang berbeda, dan harmonisasi kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak demi efektivitas penegakan hukum daerah.

References

Abdullah, A., & Safriadi. (2022). Otoritas Wilayatul Hisbah dalam pemerintahan: Suatu kajian terhadap penegakan dan pengawasan hukum Islam di Aceh. Jurnal Syarah, 11(1), 55–69.

Abubakar, A. Y. (2006). Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Paradigma, kebijakan dan kegiatan. Dinas Syariat Islam Provinsi NAD.

Abubakar, A. Y. (2009). Wilayatul Hisbah: Polisi pamong praja dengan kewenangan khusus di Aceh. Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.

Dasem, N. (2021). Wewenang satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(2), 136–145.

Dinas Syariat Islam Aceh. (2023). Laporan tahunan pelaksanaan syariat Islam Provinsi Aceh 2022. Dinas Syariat Islam.

Hadjon, P. M., Asshiddiqie, J., Taliziduhu, N., & Budiardjo, M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Halim, M. (2011). Eksistensi Wilayatul Hisbah dalam sistem pemerintahan Islam. Jurnal Islam Futura, 10(2), 65–81. https://doi.org/10.22373/jiif.v10i2.45

Human Rights Watch. (2013). Something to believe in: Promoting tolerance and human rights in Indonesia. Human Rights Watch.

Ibn Taimiyah. (1967). Al-Hisbah fi al-Islam. Dar al-Kutub al-Arabiyah.

Manan, B. (2004). Menyongsong fajar otonomi daerah. FH UII Press.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. (2018). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 69.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. (2002).

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. (2003).

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). (2003).

Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). (2003).

Sarong, A. H. (2005). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Yayasan PeNa.

Sirajuddin, D., Sukriono, D., & Winardi. (2011). Hukum pelayanan publik. Setara Press.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Zakir, M., & Syarif, M. (2019). Wilayatul Hisbah dalam mengawasi pergaulan remaja Kota Banda Aceh. Jurnal FAI, 7(1), 21–42.

Downloads

Published

2026-05-25