ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 66 PK/PID.SUS/2008 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.38048/jcm.v1i4.6885Keywords:
Hukum Pidana, Kepastian Hukum, Novum, Peninjauan Kembali, Pertimbangan HakimAbstract
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan mengoreksi kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 66 PK/Pid.Sus/2008 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan menitikberatkan pada analisis putusan pengadilan sebagai bahan hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan ketentuan KUHAP secara konsisten, khususnya terkait alasan pengajuan PK seperti novum dan kekhilafan hakim. Pertimbangan hakim dalam putusan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta menunjukkan kehati-hatian dalam menilai bukti baru yang diajukan oleh pemohon. Namun demikian, penerapan standar pembuktian novum yang ketat menimbulkan kritik karena berpotensi membatasi akses keadilan bagi terpidana. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih proporsional agar PK tetap berfungsi sebagai sarana koreksi terhadap kekeliruan putusan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Dengan demikian, putusan ini memiliki nilai penting dalam pengembangan praktik peninjauan kembali di Indonesia serta menjadi refleksi bagi perbaikan sistem peradilan pidana ke depan.
References
Ashady, S., Nurdin, N., & Jiwantara, F. A. (2023). Kajian yuridis tentang upaya hukum peninjauan kembali dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 64–72.
Ering, V. D. (2025). Kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali menurut UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (Studi kasus Putusan MK No. 20/PUU-XXI/2023). Lex Crimen, 14(2).
Gulo, A., & Irawati, A. C. (2024). Analisis yuridis pencabutan kewenangan jaksa penuntut umum atas peninjauan kembali terhadap putusan bebas. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora.
Hidayat, A., & Santoso, B. (2022). Peninjauan kembali dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 245–260.
Prasetyo, E., & Wibowo, A. (2022). Kedudukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 89–104.
Pravidjayanto, R. (2024). Constitutional disobedience peninjauan kembali lebih dari satu kali dalam sistem peradilan pidana. Taruna Law: Journal Of Law And Syariah, 2(1).
Putra, I. S. (2023). Analisis yuridis hapusnya kewenangan jaksa terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas/lepas dari segala tuntutan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(4), 259–266.
Rahmawati, D., & Nugroho, S. (2021). Analisis penerapan novum dalam peninjauan kembali perkara pidana di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 345–360.
Sari, Y. N., & Huroiroh, E. (2024). Analisis yuridis kewenangan penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 1–21.
Situmorang, M., & Lestari, R. (2020). Peninjauan kembali dalam sistem hukum acara pidana Indonesia: Antara kepastian hukum dan keadilan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 567–582.