STATUS HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA GIG ECONOMY: STUDI KASUS DRIVER OJEK ONLINE DI INDONESIA

Authors

  • Hasya Ramania Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.38048/jcm.v1i4.6884

Keywords:

Driver ojek online, Gig economy, Hukum ketenagakerjaan, Perlindungan tenaga kerja, Status hukum

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model hubungan kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, yang ditandai dengan fleksibilitas kerja berbasis platform digital. Fenomena ini di Indonesia paling nyata terlihat pada keberadaan driver ojek online yang diklasifikasikan sebagai mitra. Klasifikasi status hukum sebagai mitra tersebut menimbulkan persoalan serius dalam hal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang bersifat normatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum driver ojek online serta implikasinya terhadap perlindungan hak pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan adanya ambiguitas status hukum yang mengakibatkan pekerja gig kehilangan hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Sebagai langkah strategis, penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan regulasi melalui pengakuan kategori pekerja antara (intermediate category) guna menjamin keadilan bagi pekerja tanpa menghambat inovasi platform digital.

References

De Stefano, V. (2016). The Rise of the ‘Just-in-Time Workforce’: On-Demand Work, Crowdwork, and Labor Protection. Comparative Labor Law & Policy Journal, 37(3), 471.

Hatmadja, G. T. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Digital di Indonesia. Jurnal Al-Mutsla.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Indra, & Nawangsari, S. A. (2023). Perkembangan Ekonomi Digital dan Tenaga Kerja Platform. Jurnal Stekom.

Indrawan, D., et al. (2024). Relasi Kerja dalam Platform Digital. Rechtsidee Law Journal.

International Labour Organization. (2021). World Employment and Social Outlook. Geneva: ILO.

International Labour Organization. (2021). World Employment and Social Outlook: The Role of Digital Labour Platforms. Geneva: ILO.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Wiguna, S. M. A., et al. (2024). Kekosongan Hukum dalam Gig Economy. Jurnal Media Akademik.

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-04-22