PERAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEPASTIAN TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI

Authors

  • Alfredo Eka Priady Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.38048/jcm.v1i4.6865

Abstract

Perkembangan globalisasi telah mendorong peningkatan intensitas transaksi bisnis internasional yang melibatkan berbagai subjek hukum lintas yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda-beda. Kondisi ini menimbulkan kompleksitas serta risiko hukum yang tinggi, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menjamin kepastian transaksi bisnis internasional di tengah dinamika globalisasi, dengan menyoroti aspek regulasi, kontrak internasional, serta lembaga penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap berbagai instrumen hukum internasional, seperti prinsip-prinsip kontrak internasional, konvensi perdagangan, serta praktik arbitrase internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki peran sentral dalam menciptakan kepastian dan stabilitas melalui penyusunan kontrak yang jelas, penerapan prinsip hukum yang konsisten, serta keberadaan forum penyelesaian sengketa yang efektif seperti arbitrase internasional. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa perbedaan sistem hukum, konflik yurisdiksi, serta kurangnya harmonisasi regulasi antarnegara. Sebagai implikasi praktis, Pemerintah Indonesia perlu segera melakukan harmonisasi regulasi nasional dengan standar hukum internasional serta mendorong para pelaku bisnis untuk menerapkan klausula pilihan hukum dan arbitrase yang komprehensif dalam setiap kontrak lintas negara guna memitigasi risiko ketidakpastian yurisdiksi.

References

Adolf, H. (2005). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Adolf, H. (2010). Aspek Hukum dalam Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 7(2), 145–162.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Bonell, M. J. (2005). An International Restatement of Contract Law. New York: Transnational Publishers.

Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company.

Goode, R. (2007). The Role of Law in International Business Transactions. International and Comparative Law Quarterly, 56(2), 345–367.

HS, Salim. (2014). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum sebagai Ilmu. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(1), 1–12.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Murdock, J. (1992). International Business Law and Its Environment. St. Paul: West Publishing.

Petersmann, E.-U. (2008). International Economic Law in the 21st Century. Journal of International Economic Law, 11(1), 3–28.

Purwosutjipto, H. M. N. (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Schmitthoff, C. M. (1986). Export Trade: The Law and Practice of International Trade. London: Stevens & Sons.

Sefriani. (2014). Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional melalui Arbitrase. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3), 423–440.

Sefriani. (2016). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sornarajah, M. (2010). The International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge University Press.

Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

UNCITRAL. (2013). UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. New York: United Nations.

UNIDROIT. (2016). Principles of International Commercial Contracts. Rome: International Institute for the Unification of Private Law.

Downloads

Published

2026-04-21