KEPASTIAN HUKUM DAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL: STUDI KASUS PT NUSANTARA COFFEE DAN GERMAN COFFEE GMBH
DOI:
https://doi.org/10.38048/jcm.v1i4.6858Keywords:
arbitrase internasional, hukum perdata internasional, kepastian hukum, kontrak internasional, pilihan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (forum selection) dalam kontrak bisnis internasional antara PT Nusantara Coffee dan German Coffee GmbH serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dibandingkan litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak internasional yang melibatkan unsur asing tunduk pada prinsip hukum perdata internasional, khususnya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa, namun tetap dibatasi oleh norma imperatif dan ketertiban umum. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa arbitrase internasional merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif karena memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas, netralitas, serta kemudahan eksekusi putusan lintas negara berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Sebagai implikasi praktis, pelaku usaha komoditas kopi di Indonesia disarankan untuk secara eksplisit mencantumkan klausula pilihan hukum yang netral dan memprioritaskan arbitrase internasional dalam kontrak ekspor guna menjamin kepastian penegakan hak hukum di yurisdiksi asing jika terjadi wanprestasi.
References
Agma, A. R. (2025). Kepastian Hukum dalam Investasi Asing di Indonesia: Telaah atas Perjanjian Investasi dan Perlindungan Investor. Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 1(1), 27-33.
Al-Ghifari, M. G. A., Pungus, G. J., Modok, J. T., Tjahjono, C. W. S., & Indradewi, A. A. (2025). Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase Internasional Tantangan Implementasi di Pengadilan Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 50-57.
Alwan, F. F., & Rahayu, S. A. P. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Arbitrase Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Investasi Asing di Indonesia dan Tantangan Struktural. Journal Sains Student Research, 3(3), 128-140.
Apriadi, M. A., Nakiyah, N. E., Mahalia, M., & Suherman, A. (2025). Peranan Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Arbitrase Internasional Terhadap Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 73-80.
Aprilia, F. (2024). Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing: Tinjauan Praktis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54.
Bianti, G. (2023). Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional yang berpotensi menghambat kegiatan investasi asing di Indonesia. Crepido, 5(1), 64-78.
Elza, P. (2025). Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase Internasional Implikasi bagi Perusahaan Indonesia. Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 1(1), 21-26.
Fitriyanti, F., Fadhlurrahman, M. Z., Akbar, I. M. A., & Noviantoro, J. (2025). Peran Hukum Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dan Kepatuhan Dalam Transaksi Bisnis Internasional. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 24(1), 2956-2972.
Haq, R. A., Stephanie, S., & Khairunnisa, A. (2025). Analisis Fungsi dan Signifikansi Perjanjian Hukum dalam Transaksi Perdagangan Internasional. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1).
Harimurti, D. A., Utomo, D. T. B., Dewi, M. A., & Lestari, A. T. W. (2025). Penerapan Klausula Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(3), 1420-1427.
Latief, A. M. I., Sumardi, J., & Sakharina, I. K. (2023). Kedaulatan Hukum Nasional dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara Versus Pihak Swasta. Amanna Gappa, 57-69.
Manaek, D. T., Sriwidodo, J., Sinaulan, R. L., & Mustofa, M. E. (2023). Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hasil Putusan Lembaga Arbitrase Nasional di Indonesia. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 45-64.
Nissa, A. K., Sutjipto, E. A., Ihsani, I. Z., & Anugrah, D. (2024). Aspek Hukum Perikatan Dalam Kontrak Internasional: Perbandingan Antara Hukum Indonesia dan Hukum Internasional. Letterlijk, 1(2), 293-315.
Nuryl, A., Viero, M., Adhyanto, W., & Febrianty, Y. (2025). Harmonisasi Hukum Perdata Internasional Di Era Globalisasi: Tantangan Dan Solusi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3244-3251.
Rahma, L. N. E., & Rifqi, M. R. N. (2025). Reformulasi Kepastian Hukum Arbitrase Internasional terhadap Penguatan Peran Indonesia sebagai Arbitration Hub Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024. Padjadjaran Law Review, 13(2), 67-77.
Rizziawan, R., Putra, H. D., Putra, B. P., & Suherman, A. (2025). Clause Dalam Kontrak Bisnis-Analisis Yuridis Efektivitas Alternative Dispute Resolution (Adr) Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 491-499.
Susantyo, H. P., & Tyas, A. E. P. W. (2025). Penyelesaian Sengketa Antar Negara Melalui Arbitrase Internasional. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 13(2).
Susilo, J., Susilo, D. H., Rahma, A., Ramadhanti, D. A., & Antoni, R. (2025). Keberlakuan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia: Kajian Hukum Dan Praktik. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 38-47.
Thalia, A., Bintoro, B. J., Esfandiary, G. J., Bahtiar, M. R. A., & Kusnadi, N. (2025). Penerapan Prinsip Good Faith dan Fair Dealing dalam Hukum Kontrak Nasional dan Internasional: Membangun Kepercayaan dan Kepastian Hukum Bisnis Global. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2301-2307.
Tomayahu, S. M. (2025). Kekuatan Hukum Arbitrase dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum. Blantika: Multidisciplinary Journal, 3(5), 717-723.
Wahyunitha, A., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2026). Penyelesaian Sengketa Keolahragaan dan Kepastian Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(1), 132-152.
Wamnebo, F., TW, G. H., & Pandiangan, R. (2025). Kepastian Hukum Arbitrase Penyelesaian Sengketa Bisnis Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Legal Certainty. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 4407-4421.
Wilson, W., Jaya, D. P., & Royani, F. (2026). Implementation Of The Final And Binding Principle In The Resolution Of International Business Disputes Through Arbitration. Journal of Multidisciplinary Research, 2(3), 197-204.
Wiraguna, S. A., & Lengkong, I. (2026). Eksistensi dan Masa Depan Lembaga Arbitrase sebagai Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 966-974.
Yanti, A. N., Fahrudin, F. K., & Putri, R. C. (2026). Kontrak Perdata Internasional: Perlindungan Hak Individu Dalam Hubungan Dengan Perusahaan Asing. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(06), 776-786.
Yulistiawati, W., Sami'an, S. A., & Hardjomuljadi, S. (2026). Penerapan Prinsip Hukum Internasional dan Urgensi Pemahaman English Law dalam Proyek Infrastruktur Antar Negara (Studi Normatif atas Proyek Konstruksi Berbasis Pembiayaan Asian Development Bank). Journal of Syntax Literate, 11(1).