DINAMIKA HUKUM JASA PENGIRIMAN DI ERA DIGITAL: TANTANGAN REGULASI DAN TANGGUNG JAWAB LAYANAN SAME-DAY DELIVERY

Authors

  • Jordanno Lesmana Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.38048/jcm.v1i4.6856

Keywords:

Hukum Normatif, Jasa Pengiriman, Perlindungan Konsumen, Same-Day Delivery, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Perkembangan pesat niaga elektronik (e-commerce) di era digital telah memicu disrupsi signifikan dalam industri logistik, yang ditandai dengan inovasi layanan pengiriman pada hari yang sama (same-day delivery). Meskipun menawarkan efisiensi waktu, model bisnis ini memunculkan kompleksitas hukum baru, terutama terkait kepastian regulasi dan batasan tanggung jawab penyedia jasa pengiriman atas wanprestasi seperti keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan barang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum, mengidentifikasi tantangan regulasi, serta mengkaji konstruksi tanggung jawab hukum penyedia layanan same-day delivery. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum positif saat ini, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik operasional dan kecepatan transaksi dari layanan pengiriman digital. Selain itu, masifnya penerapan klausula baku eksonerasi dalam Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) sering kali menggeser beban risiko secara sepihak yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan pembaruan kerangka regulasi logistik digital yang lebih adaptif dan penegasan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) guna mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi konsumen, mitra kurir, dan perusahaan ekspedisi. Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk segera menyusun regulasi teknis yang mengatur standar operasional minimum dan skema asuransi wajib bagi aplikator jasa pengiriman guna memitigasi risiko kerugian konsumen secara instan.

References

Barkatullah, A. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital. Bandung: Nusa Media.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Kamaluddin, R. (2003). Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori, dan Kebijakan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Makarim, E. (2013). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Purwosutjipto, H. M. N. (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.

Putri, W. S. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum Lex Generalis, 1(2).

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Jakarta.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146. Jakarta.

Republik Indonesia. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Terj.). Jakarta: Pradnya Paramita.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185. Jakarta.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Rochati, M. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pengiriman Barang melalui Jasa Go Send Instant Courier. [Skripsi/Tesis, Universitas Islam Indonesia].

Subekti, R. (2014). Hukum Perjanjian. Cetakan ke-25. Jakarta: Intermasa.

Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Downloads

Published

2026-04-21