Sosialisasi literasi digital dan bahaya hoaks bagi ibu-ibu pengajian di Desa Klaseman, Salatiga
DOI:
https://doi.org/10.38048/jckkn.v3i2.4618Keywords:
hoaks, literasi digital, ibu rumah tangga, sosialisasiAbstract
Penyebaran berita palsu atau hoaks melalui media sosial menjadi tantangan serius yang berdampak pada pola pikir dan perilaku masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu-ibu rumah tangga. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan berpikir kritis dalam menyikapi informasi yang beredar. Kegiatan dilakukan melalui metode ceramah dan diskusi interaktif di Masjid Al-Muttaqin, Klaseman, Salatiga. Materi sosialisasi mencakup pengenalan karakteristik hoaks, cara verifikasi informasi, dan pentingnya literasi media dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap ciri-ciri hoaks dan meningkatnya kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk masyarakat yang cerdas digital dan tangguh terhadap informasi palsu.
References
Agarina, M., Karim, A. S., & Maulana, M. F. (2023). Menangkal hoaks dengan literasi digital bagi masyarakat Desa Jati Indah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1).
Faturohmah, T. N., & Salim, T. A. (2022). Perilaku masyarakat terhadap penyebaran hoaks selama pandemi Covid-19 melalui media di Indonesia: Tinjauan literatur sistematis. Tik Ilmeu: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 6(1), 121. https://doi.org/10.29240/tik.v6i1.3432
Fajri, N. (2023). Hoaks merajalela? Jangan sampai kamu jadi korbannya! Artikel DJKN. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15915/Hoaks-Merajalela-Jangan-Sampai-Kamu-Jadi-Korbannya
Koodoh, E. E., Suyuti, N., Adijaya, S., Jalil, A., & Febrian, M. A. F. (2024). Mencegah dampak hoaks melalui kearifan lokal di Desa Onembute Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1). https://madaniya.biz.id/journals/contents/article/view/892
Nisa, D. S., Romadloni, N. T., & Noor Bintang, R. A. K. (2023). Penyuluhan bahaya penyebaran berita palsu (hoaks) bagi kelompok ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 12–19. https://doi.org/10.55606/nusantara.v3i3.1407
Rusydi, I., Agustiana, Z., & Satria, W. (2020). Sosialisasi dalam mengantisipasi kejahatan internet di era Internet of Things dan revolusi industri 4.0. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 129–135. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.581
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrime, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Jakarta: Tatanusa.
Tempo.co. (2019, May 16). Survei APJII: Pengguna internet Indonesia capai 171 juta jiwa. Tempo.co. https://tekno.tempo.co/read/1205834/survei-apjii-pengguna-internet-indonesia-capai-171-juta-jiwa