PENGUATAN HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TANAH DI KAMPUNG TELUK TEMPUDAU
DOI:
https://doi.org/10.38048/jailcb.v5i4.4414Keywords:
Adat, Hibah, Kampung Teluk Tempudau, TanahAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyelesaian sengketa hibah tanah di Kampung Teluk Tempudau yang timbul akibat dualisme sistem hukum. Permasalahan ini merupakan manifestasi dari inkonsistensi implementasi antara hukum positif nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun dalam masyarakat setempat. Metode pelaksanaan program ini terdiri dari tiga tahapan sistematis. Pertama, dilakukan survei permasalahan hukum melalui pendekatan yuridis-empiris untuk mengidentifikasi akar masalah dalam konteks pluralisme hukum. Kedua, distribusi instrumen pengukuran berupa kuesioner untuk mengevaluasi tingkat literasi hukum masyarakat terkait regulasi penghibahan tanah. Ketiga, implementasi program sosialisasi hukum sebagai bentuk intervensi edukatif yang bersifat preventif. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek yuridis penghibahan tanah. Data pra-sosialisasi menunjukkan distribusi pemahaman dengan kategori tinggi sebesar 27%, sedang 31%, dan rendah 42%. Pasca-sosialisasi, terjadi peningkatan substansial pada kategori pemahaman tinggi menjadi 50%, sedang 32%, dengan penurunan kategori rendah menjadi 18%. Program ini menghasilkan implikasi multidimensional: (1) secara preventif-yuridis, program ini dapat memitigasi potensi sengketa pertanahan, (2) secara sosiologis-yuridis, memperkuat harmonisasi sistem hukum dalam masyarakat, dan (3) secara institusional, menyediakan prototipe sosialisasi hukum yang dapat direplikasi pada komunitas serupa.
References
Aliffa, U., & Wiryawan, I. W. (2021). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah. Acta Comitas, 6(02). https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p16
Amin, M. A. N. A., Indriasih, D., & Utami, Y. (2022). Hukum Agraria: Kajian komprehensif. CV. Pustaka Prima.
Azni. (2015). Eksistensi Hibah dan Posibilitas Pembatalannya dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. An-Nida: Jurnal Pemikiran Islam, 40(2), 100–109. http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v40i2.1499
Bambang, S. (2017). Pendaftaran Tanah Adat untuk Mendapat Kepastian Hukum di Kabupaten Kepahiang. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 131–148. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.2072
Badu, S. A. (2017). Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Lex Administratum, 5(6).
Dwi, P. M, & Amin, P. (2017). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Adat dan Peranan Notaris-PPAT dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria di Kota Sorong Papua Barat. Jurnal AKTA, 4(3), 297–304. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i3.1800
Evy, I. (2023). Hukum Pertanahan dalam Tindakan Himpunan Peraturan Agraria Terkait Hak Atas Tanah. In A. Alfiatin (Ed.), Penerbit Amerta Media.
James, Y. P. (2022). Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah di Indonesia (N. Rismawati, Ed.; 1st ed.). Widina Media Utama.
Kurniawan, K., & Tanawijaya, H. (2023). Kekuatan Hukum Akta Hibah Atas Tanah dan Bangunan Menurut Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 236/PDT/G/2022/PN. BKS). UNES Law Review, 6(2), 5854–5865. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Markus, D. P., & Purnawan, A. (2017). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Adat dan Peranan Notaris-PPAT dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria di Kota Sorong Papua Barat. Jurnal AKTA, 4(3), 297–304.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63–80. https://doi.org/10.31850/malrev.v4i1.566
Piyerda, M., & Yahya, K. (2020). Aksesibilitas Layanan Hukum di Daerah Adat: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kebijakan Publik, 14(4), 78–95.
Salam, S. (2022). Tanah Kadie (adat) dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. In D. E. Winoto (Ed.), Eureka Media Aksara.
Sari, R. (2022). Tinjauan Yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap Hukum Nasional. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(2), 1–12.
Suardana, I. W. (2023). Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah melalui Hibah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia. Open Journal Systems, 17, 1978–3787.
Sugianto, B. (2017). Pendaftaran Tanah Adat untuk Mendapat Kepastian Hukum di Kabupaten Kepahiang. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 131–148.
Wardhani, P. (2021). Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 361–373.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Adelia Hidayatul Rahmi, Erich Extrada Neuflapu, Dhea Januastasya Audina, Andriansyah, Amsari Damanik, Nanda Sukma Melati, Atthyya Radhitya, Yulita Erika Hasanudin, Ninna Maulidayna, Yuniarsih, Anita Rosdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




