PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI SLB NEGERI 02 JAKARTA MELALUI SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Authors

  • Surahmad Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia
  • Hilda Novyana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia
  • Anni Alvionita Simanjuntak Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia
  • Rianda Dirkareshza Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia
  • Sahda Saraswati Akbar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia
  • Aqila Shafiqa Aryaputri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia
  • Egi Rivaldi Gumilar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38048/jailcb.v5i4.4231

Keywords:

Hak Pendidikan, Pendidikan Inklusif, Penyandang Disabilitas

Abstract

Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan yang setara, terutama dalam pendidikan inklusif yang belum sepenuhnya diterima atau dipahami oleh masyarakat. Di SLB Negeri 02 Jakarta, terdapat tantangan dalam meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak pendidikan inklusif di kalangan penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan penyandang disabilitas dengan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pendidikan inklusif, serta memberikan keterampilan yang dapat mendukung pengembangan diri mereka. Mitra dalam kegiatan ini adalah siswa-siswi SLB Negeri, komite orang tua, interpreter, dan guru atau pengajar SLB Negeri 02 Jakarta. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode Participatory Rural Appraisal (PRA), yang berfokus pada pendekatan partisipatif untuk mengumpulkan informasi dan memahami kondisi sosial, ekonomi, serta lingkungan di sekitar penyandang disabilitas. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa mayoritas peserta, baik penyandang disabilitas maupun masyarakat sekitar, merasa lebih terinformasi tentang hak-hak mereka dalam pendidikan inklusif. Selain itu, peserta juga merasa lebih percaya diri dalam mengakses layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa peserta sangat antusias dan berkomitmen untuk mengimplementasikan pemahaman yang didapat untuk mendukung pendidikan inklusif di lingkungan mereka. Program ini berhasil meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan inklusif serta memberi dampak positif pada pengembangan potensi penyandang disabilitas.

References

Arriani, F., Agustiyawati, R., Rizki, A., Widiyanti, R., Wibowo, S., Tulalessy, C., Herawati, F., & Maryanti, T. (2022). Panduan pelaksanaan pendidikan inklusif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif.pdf

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2021). Roadmap SDGs Indonesia: Strategi nasional untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs). https://sdgs.bappenas.go.id

Dayanti, F., & Pribadi, F. (2022). Dukungan sosial keluarga penyandang disabilitas dalam keterbukaan akses menempuh pendidikan. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora. https://doi.org/10.30738/sosio.v8i1.11481

Datiko, D. G., Jerene, D., & Suarez, P. (2020). Stigma matters in ending tuberculosis: Nationwide survey of stigma in Ethiopia. BMC Public Health. https://doi.org/10.1186/s12889-019-7915-6

Dirkareshza, R., Agustanti, R. D., Hulu, S. A., Agri, T. A., & Fattah, A. S. (2023). LAW student village project: Strategi mengembangkan kualitas hukum dan masyarakat cerdas. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(4), 4014. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i4.15413

Dirkareshza, R., Nasution, A. I., Taupiqqurrahman, T., & DPS, R. H. (2022). Pengembangan desa pesisi dengan implementasi metode ekonomi sirkular melalui peraturan desa dalam mendukung sustainable development goals. Abdi Masyarakat, 4(2).

Fitriyani, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Rekonstruksi penegakan hukum bagi penyandang disabilitas dan keberlakuan keterangan psikiater sebagai keterangan ahli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 11(2).

Hasna. (2022). Hari Disabilitas Internasional 2022: Catatan dosen UNESA tentang pendidikan inklusif di Indonesia. UNESA. https://www.unesa.ac.id

Jayani, D. H. (2021, Mei 2). Tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk usia 15 tahun ke atas menurut status disabilitas (2020). Databoks.Katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/02/penyandang-disabilitas-masih-alami-ketimpangan-pendidikan

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. https://peraturan.bpk.go.id

Komnas HAM. (2020). Panduan hak penyandang disabilitas dalam pendidikan. https://komnasham.go.id

Kian, S. H. T., & Setyawati, S. D. (2021). Mengatasi diskriminasi ras melalui organisasi kebudayaan. Visioner.

Mawardah, M., & Mistriyanti. (2024). Kemampuan sosialisasi anak berkebutuhan khusus kelas 1 di sekolah inklusi Yayasan Bina Autis Mandiri Palembang. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(3).

Mukti, H., Arnyana, I. B. P., & Dantes, N. (2023). Analisis pendidikan inklusif: Kendala dan solusi dalam implementasinya. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 6(2), 761–777. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.8559

Munaiyah. (2023). Implementasi program pendidikan inklusif di Kota Surabaya. Pusat Penguatan Karakter Kemdikbudristek. https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/implementasi-program-pendidikan-inklusi-di-kota-surabaya

Nasution, M. I. (2021). Tri Dharma Perguruan Tinggi dan peran perguruan tinggi dalam pembangunan bangsa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 2(1), 22–30.

Ndaumanu, A. (2020). Persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas dalam pendidikan. Jurnal Humaniora dan Sosial, 8(2), 109–118.

Ramadhani, D. A., & Tan, W. (2020). Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam akses pendidikan dasar. Jurnal HAM, 11(1), 40–53.

Rachman, T., Purnama, L., & Yuliani, N. (2019). Penerapan pendidikan inklusif di Indonesia: Tinjauan hukum dan kebijakan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 77–89.

Satino, S., Agustanti, R. D., Taupiqqurrahman, T., Nasution, A. I., & Dirkareshza, R. (2023). Sosialisasi dan pendampingan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan dan diskriminasi. Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 78–87.

Sholihah, I. (2016). Kebijakan baru: Jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa, 2(2). https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256

Taupiqqurrahman, T., Dirkareshza, R., Ramadhani, D. A., & Hindira DPS, R. (2022). Pelatihan pembuatan akun marketplace bagi pelaku UMKM dalam mendukung peningkatan perekonomian desa di Kabupaten Indramayu. Abdi Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.58258/abdi.v4i2.4165

Trimaya, A. (2018). Upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1).

UNESCO. (2020). Education for sustainable development: A roadmap. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000374802

Wulandari, S. T. (2024). Inklusi dalam pendidikan: Konsep, tantangan, dan manfaat sekolah inklusi di Indonesia. MediaIndonesia.com. https://mediaindonesia.com/humaniora/648129/inklusi-dalam-pendidikan-konsep-tantangan-dan-manfaat-sekolah-inklusi-di-indonesia

Zahro, H. (2024). Hak atas akses pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas di Kota Bogor (Telaah Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Surahmad, Novyana, H., Simanjuntak, A. A., Dirkareshza, R., Akbar, S. S., Aryaputri, A. S., & Gumilar, E. R. (2024). PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI SLB NEGERI 02 JAKARTA MELALUI SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PENDIDIKAN INKLUSIF. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti, 5(4), 1174–1184. https://doi.org/10.38048/jailcb.v5i4.4231

Issue

Section

Articles

Citation Check